Firma bantuan hukum yang mewakili beberapa korban sang pastor, JU,S Jurídico Social, menyambut baik putusan pengadilan Timor Leste tersebut. Akan tetapi, mereka menilai hukuman itu masih terlalu ringan.
“Mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan lelaki renta itu, dia (terdakwa) seharusnya menerima hukuman maksimum 30 tahun,” ungkap firma hukum itu.
Persidangan kasus Daschbach diadakan di Distrik Oecusse, yang berjarak sekitar 200 km sebelah barat ibu kota Dili.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait