Pasutri asal Bantul ditangkap aparat Polsek Pasar Kliwon, Polresta Solo setelah kedapatan membawa puluhan botol miras jenis ciu. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Pasangan suami istri asal Bantul, ditangkap polisi di Solo. Keduanya tepergok membawa 20 botol minuman keras jenis ciu.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achamd Riedwan Preevost mengatakan, pasutri tersebut ditangkap Jumat (27/5/2022) petang sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kyai Mojo Solo.

Petugas unit reskrim bersama unit patroli Polsek Pasar Kliwon mendapati puluhan botol miras dari pasutri ini.

"Pasangan suami istri tersebut berinisial SDT (24) dan istrinya, NA (24) keduanya warga Bantul, Yogyakarta," ucap Riedwan, Sabtu (28/5/2022). 

Pasutri itu ditangkap ketika polisi sedang melakukan penyelidikan dan pemantauan wilayah antisipasi gangguan kamtibmas maupun pekat.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network