Aktivitas di Bandara YIA (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – PT Angkasa Pura I masih memiliki tanggungan utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) senilai Rp28 miliar. Pajak ini harus dibayarkan sebelum jatuh tempo pada akhir tahun nanti.

Atas kondisi ini, Pemkab Kulonprogo telah melayangkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) berupa PBB. Surat ini sudah diserahkan ke PT Angkasa Pura pada pekan lalu. 

"Satu minggu lalu, kami ke kantor Angkasa Pura I yang ada di Kawasan Bandara Internasional Yogyakarta untuk menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT)," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Eko Wisnu Wardana, Senin (11/10/2021). 

PT Angkasa Pura masih memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan pajak terutang ini. Batas akhir pembayaran PBB akan jatuh pada 28 desember 2021. Sedangkan surat keputusan bupati baru turun pada akhir bulan lalu.  

Pemkab Kulonprogo belum bisa menjatuhkan sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB. Saat ini masih dalam proses dan akan ditunggu sampai akhir tahun nanti.  

"Kami belum bisa menjatuhkan sanksi, karena ini masih dalam proses," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network