Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini menunjukkan tersangka dan barang buktoi pencurian di Apotek Kimia Farma. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu pelaku mengaku baru pertama kali ini berurusan dengan hukum. Namun dia mengaku sudah melakukan beberapa kali pencurian, seperti di Apotek Kimia Farma Yogyakarta dan di Klaten. 

“Saya pilih apotek karena melihat saat tutup dan tidak ada yang jaga malam,” katanya.

Sedangkan yang dia curi dipakai untuk membayar cicilan rumah. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network