Sementara itu pelaku mengaku baru pertama kali ini berurusan dengan hukum. Namun dia mengaku sudah melakukan beberapa kali pencurian, seperti di Apotek Kimia Farma Yogyakarta dan di Klaten.
“Saya pilih apotek karena melihat saat tutup dan tidak ada yang jaga malam,” katanya.
Sedangkan yang dia curi dipakai untuk membayar cicilan rumah. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait