Sebelumnya, Raja Keraton Yogyakarta ini juga menyebut bahwa dana bantuan yang dikucurkan dalam bentuk pinjaman modal usaha itu menjadi pilihan yang bisa dipertanggungjawabkan kala ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini pilihan-pilihan yang cepat bisa kita ambil tapi bisa kita pertanggungjawabkan apabila ada pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Ngarsa Dalem.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait