Pria asal Tegal, Jawa Tengah berinisial AN (40) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO. (Foto : ilustrasi)

BANTUL, iNews.id-Seorang pria berinisial AN (40) warga Muarareja, Tegal Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO oleh Unit PPA Sat Reskim Polres Bantul. Pemilik salah satu rumah karaoke di kawasan Parangkusumo, Kretek Bantul ini diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu

Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada kawasan tersebut pada Jumat (16/6/2023) lalu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dikonfirmasi turut membenarkan hal itu. 

"Ketika petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur," kata Jeffry, Kamis (22/6/2023).


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network