Pemandu lagu tersebut, lanjut Jeffry, berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat yang masih berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, korban direkrut melalui jajaring sosial Facebook.
"Sudah sekitar 4 bulan NK bekerja di tempat karaoke tersebut," katanya.
Atas kasus ini, AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No 21 tahun 2007 tentang TPPO sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama hingga 15 tahun.
Terkait kasus ini, Jeffry turut memberikan pesan kepada para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya terutama perempuan yang masih berusia remaja.
Selain itu, dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait