FGD tentang Pengawasan UU Nomor 30/2009 tentang Kelistrikan yang diubah dengan UU No 11/2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja dalam acara reses bersama Anggota DPD dapil DIY. (Foto : Istimewa)

DIY juga belum memiliki pembangkit sendiri untuk mensuplai kebutuhan listrik masyarakat. DIY masih mengandalkan pasokan listrik dari jaringan interkoneksi Jawa-MaduraBali  ditambah dari PLTU/PLTGU Tambaklorok, PLTA Mrica, PLTU Cilacap, dan PLTP Dieng.

“Padahal DIY memiliki potensi EBT yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi primer seperti tenaga angin, tenaga air, gelombang laut dan tenaga surya,” kata Afnan.

Berdasarkan data pada RUPTL 2018-2027, DIY memiliki potensi panas bumi yang diperkirakan mencapai 10 MWe di lokasi Parangtritis dan Gunung Kidul. Selain itu juga terdapat potensi energi angin sebesar 50 MW di Wates dan di Bantul sebesar 70 MW. 

“Apabila hal ini dimanfaatkan tentunya akan selaras dengan kebijakan ketenagalistrikan nasional,” katanya. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network