Jalur kereta bandara YIA di Temon, Kulonprogo. (Foto: istimewa)

Perangkat Kalurahan Kaligintung, Mucholis Fuad mengatakan selain tanah wajaf NU juga masih ada tanah milik Muhammadiyah yang belum selesai ganti ruginya. Termasuk ganti rugi pemilik kios dan pedagang di Pasar Kedondong yang dulu dijanjikan, maupun sertifikat tanah kas desa untuk relokasi. 

“Beberapa infrastruktur fisik seperti jalan atau saluran irigasi juga belum diperbaiki,” katanya.

Panewu Temon, Agus Hidayat mengatakan untuk tanah warga semuanya sudah selesai dan diberikan kompensasi. Namun untuk tanah kas desa belum tuntas. Bahkan bupati juga sudah menyurati Balai Perkeretapian untuk segera menyelesaikan pembayaran tanah kas desa. 

“Informasi dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan persyaratannya sudah lengkap tinggal menunggu LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara). Saya malah tidak tahu ada pengukuran di tanah NU,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network