Dari pemeriksaan, TJ sudah bekerja di tempat itu selama tujuh tahun, sehingga mengetahui kondisi dan bebas keluar masuk di rumah itu. Untuk pencurian sendiri secara bertahap yaitu sejak 2016 hingga Agustus 2020. Yakni saat majikannya tidak ada di rumah. Pencurian dilakukan dengan cara mengunakan kunci almari tempat penyimpanan kotak perhiasan dan uang dolar. Kemudian barang-barang yang diambil ada yang dijual dan digadaikan.
“Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar hutang, biaya berobat saudara, merenovasi rumah, membeli mobil dan dua handphone,” ujarnya.
TJ dalam perkara ini dijerat pasal 362 KUHP Jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepada petugas, TJ mengaku khilaf karena desakan ekonomi, sehingga nekat melakukan pencurian. “Saya bekerja sebagai pembantu rumah tangga sudah 7 tahun, setiap bulan mendapat gaji Rp2,5 juta. Saya khilaf telah melakukan pencurian ini,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait