"Kami minta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk dapat memeriksa hakim PN Wates yang membatalkan status tersangka RS. Hal ini penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim PN Wates yang membatalkan status tersangka RS dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring Kulonprogo," kata Bahar.
Bahar juga berpesan kepada penyidik Kejari Kulonprogo agar tidak patah semangat apalagi masuk angin dalam mengusut tuntas kasus ini. "Namun juga tidak boleh asal 'kejar tayang' untuk mengejar prestasi namun harus betul-betul profesional," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait