GOR Cangkring yang menjadi objek perkara korupsi dan kini sedang ditangani Kejari Kulonprogo. Terbaru, status tersangka dalam kasus ini dibatalkan oleh hakim Praperadilan di PN Wates. (Foto: istimewa)

"Kami minta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk dapat memeriksa hakim PN Wates yang membatalkan status tersangka RS. Hal ini penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim PN Wates yang membatalkan status tersangka RS dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring Kulonprogo," kata Bahar. 

Bahar juga berpesan kepada penyidik Kejari Kulonprogo agar tidak patah semangat apalagi masuk angin dalam mengusut tuntas kasus ini. "Namun juga tidak boleh  asal 'kejar tayang' untuk mengejar prestasi namun harus betul-betul profesional," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network