Dengan berada di rumah, Edy berharap, hubungan dan komunikasi antara orang tua dan anak berjalan lebih baik dan terbuka, sehingga anak memperoleh perlindungan yang baik. Selama libur sekolah dinas juga tidak memperoleh informasi penerapan aturan menjadi lebih sulit.
“Respons masyarakat dan lembaga cukup mendukung penerapan aturan ini. Kami menerapkan pendekatan persuasif untuk menjalankan aturan ini,” ujarnya.
Jika didapati masih ada anak berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB dan dinilai melakukan kegiatan yang tidak jelas, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk. Penerapan jam malam ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan Kota Layak Anak yang sebenarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait