Kebijakan penerapan jam malam di Kota Yogyakarta efektif menekan anak keluyuran pada malam hari. (Foto: Antara/Eka R)

 
Dengan berada di rumah, Edy berharap, hubungan dan komunikasi antara orang tua dan anak berjalan lebih baik dan terbuka, sehingga anak memperoleh perlindungan yang baik. Selama libur sekolah dinas juga tidak memperoleh informasi penerapan aturan menjadi lebih sulit. 

“Respons masyarakat dan lembaga cukup mendukung penerapan aturan ini. Kami menerapkan pendekatan persuasif untuk menjalankan aturan ini,” ujarnya. 

Jika didapati masih ada anak berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB dan dinilai melakukan kegiatan yang tidak jelas, maka  akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk. Penerapan jam malam ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan Kota Layak Anak yang sebenarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network