Polisi dan tim medis memeriksa jasad perempuan yang ditemukan tewas di Wisma Swermo Kulonprogo. (Foto: doc/ Humas Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus pembunuhan terhadap Dessi Sri Diantary (21) yang dilakukan Nurma Andika Fauzi (21) pada 23 Maret lalu memasuki babak baru. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Wates

“Hari ini sidang perdana atas terdakwa Nurma Andika Fauzi dengan materi pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut,” kata Humas PN Wates, Edy Sameaputty ditemui di lokasi persidangan, Senin (27/9/2021). 

Sidang ini dipimpin Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto, selaku Ketua Majelis, dengan anggota Silvera Sinthia Dewi dan Setyorini Wulandari sebagai anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estining Ayu Pramushinta dan Yoveridda Livenni dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Terdakwa juga didampingi penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang, Kulonprogo.

Sidang dilaksanakan secara online karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Terdakwa mengikuti sidang dari rutan Kelas IIB Wates, sedangkan jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo.

Dalam persidangan ini terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network