Dalam amar dakwaanya, jaksa melihat unsur pembunuhan berencana cukup kuat. Terdakwa sempat mengajak korban jalan-jalan dan mmeberikan minuman yang dicampur dengan obat. Dalam kondisi tidak sadar korban membunuh korban untuk mengambil motor dan harta korban.
Usai pembacaan dakwaan, hakim mempersilahkan kepada penasehat hukumnya untuk mmebuat tanggapan atas dakwaan jaksa.
Kuasa Hukum Terdakwa, Setiyanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meski begitu pihaknya akan berupaya mencari saksi yang meringankan terdakwa untuk didatangkan dalam sidang lanjutan.
“Ini baru sidang pertama, kami mengalir saja. Dan pasti akan kami ajukan saksi yang meringankan,” katanya.
Terdakwa menghabisi korban di Wisma Sermo dan jenasahnya ditemukan pada Selasa (23/3/2021) silam. Usai membunuh terdakwa kabur mmebawa asepeda motor korban, handphone dan barang berharga lainnya. Sedangkan terdakwa ditangkap polisi pada Jumat (2/4/2021) setelah melakukan pembunuhan terhadap Takdir yang berkasnya dibuat terpisah.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait