YOGYAKARTA, iNews.id – Pemda DIY bersama dengan Polda DIY berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan jaga warga yang ada di setiap kalurahan.
Pembahasan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan jalanan ini dilaksanakan di Polda DIY, Selasa (5/4/2022), dihadiri Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu bersama Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tapem Setda DIY KPH Yudanegara.
"Sesuai Pergub DIY 28/2021, Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Modal sosial ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah,” kata Yudanegara.
Untuk mengantisipasi kejaharan jalanan, kalurahan bergerak menjaga titik-titik rawan di kalurahan dengan melibatkan relawan masyarakat dan jaga warga. Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinyu dilaporkan ke polsek melalui Bhabinkamtibmas.
“Warga harus kembali mematuhi jam belajar masyarakat. Orang tua harus mengawasi anak-anaknya,” katanya.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto mengatakan sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X polisi akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar juga sudah memberikan arahan yang diharapkan menjadi solusi mengatasi kejahatan jalanan.
“Kami akan lakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait kejahatan jalanan oleh Bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar. Penerangan jalan harus diperbanyak, memasang spanduk imbauan lokasi rawan kejahatan, serta membatasi siswa (bagi yang belum memiliki SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” ujarnya.
Polda juga sudah meminta Pemda DIY menambah CCTV di tempat rawan kejahatan dan manajemen media. Penegakan hukum juga akan dilakukan seperti menangkap pelaku kejahatan serta memproses pidana secara maksimal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan negeri.
“Orang tua diminta mengawasi betul aktivitas anak di rumah dan pergaulan mereka di luar rumah. Jam 22.00 WIB diusahakan anak-anak sudah berada di dalam rumah,” katanya.
Ketua Nayantaka Gandang Hardjanata mengatakan, kalurahan melalui Kelompok Jaga Warga siap berperan dengan kepolisian dan Pemda DIY untuk memerangi aksi kejahatan jalanan. Jaga warga di setiap pedukuhan ada 25 orang.
“Kami siap mendukung kebijakan Pemda DIY dan Polda DIY untuk memerangi kejahatan jalanan,” urai Gandang, yang juga menjabat sebagai Lurah Tamanmartani Sleman.
Pertemuan ini juga menyepakati segala bentuk penyerangan yang terjadi di jalanan tak lagi menggunakan klithih sebagai terminologi, melainkan menggunakan istilah kejahatan jalanan. Sebab, pengertian klithih sedianya merupakan bahasa Jawa yang memiliki konotasi yang mengarah pada kegiatan jalan-jalan sore, mencari suasana dengan mengobrol.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait