YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY meminta penegakan hukum protokol kesehatan diperketat. DIY juga membuka peluang penerapan sanksi denda.
Langkah ini diambil menyusul masih tingginya kasus penularan Covid-19 di Kota Pendidikan ini serta menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Operasi-operasi penegakan hukum harus kita perkuat karena ada kecenderungan masyarakat sudah mulai lalai untuk menjaga protokol kesehatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, Pemda DIY membuka peluang meningkatkan penerapan sanksi, yakni dari sanksi sosial menjadi sanksi denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Selama ini, sanksi sosial telah ditegakkan Satpol PP DIY kepada para pelanggar protokol kesehatan mengacu Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19.
Sanksi sosial itu, di antaranya berupa menyapu jalan, menyanyi, hingga "push up".
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait