Sementara itu Bupati Sleman Kustini mengatakan pemanfaatan tanah desa/kelurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Sesuai aturan tersebut meskipun kelurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub Nomor 34 tersebut," ujarnya.
Kustini mengatakan dalam hal pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub nomor 34 tersebut. "Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara Izin dan peruntukan di lapangan," ujarnya.
"Para lurah, pamong hingga panewu atau camat kami minta proaktif dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal pengawasan tanah desa. Baik itu terkait perizinannya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga," kata Kustini.
Pengageng Kawedanan Ageng Panitikismo Keraton Yogyakarta KRT Suryo Satriyanto menyebutkan pengawas yang terdiri atas pemantauan dan penertiban dilakukan kasultanan. Tapi pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kelurahan. "Sesuai pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali," ujar KRT Suryo Satriyanto.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait