Menurut Eko, penanganan kejahatan oknum anak dan remaja ini butuh perhatian serius dan kerjasama antar pihak yang terkait.
Menurutnya Dana keistimewaan atau Danais bisa digunakan untuk upaya edukasi pencegahan terhadap kejahatan jalanan oleh anak ini. Termasuk untuk pendidikan budi pekerti.
"UU Keistimewaan juga mengamanatkan untuk mewujudkan ketentraman. Oleh karena itu dalam menyelesaikan masalah kejahatan ini, Pemda bisa mengalokasikan Danais untuk pencegahan khususnya edukasi dan mendukung penegakan hukum," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait