Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, penggunaan mobile crane yang dimodifikasi menjadi wahana wisata tanpa melalui proses sesuai regulasi, tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya telah menyampaikan surat nota pemeriksaan kepada pengelola Teras Kaca untuk penghentian operasionalisasi alat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis alat angkat, alat itu untuk mengangkat barang tersebut dipergunakan untuk mengangkut orang dan tidak sesuai ketentuan Permenaker No 8 Tahun 2020,” jelas Aria.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait