YOGYAKARTA, iNews.id – Pemda DIY siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Termasuk konsekuensi penutupan objek wisata.
Sekretariat Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kasus Covid-19 di DIY dinilai masuk dalam level darurat empat khususnya Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul dan Kulonprogo masih dalam level tiga.
“Level ini mirip dengan zonasi, level empat itu sama dengan zona merah dan level tiga zona oranye,” katanya usai mengkuti rakor terbatas dengan Presiden Jokowi terkait PPKM Darurat bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, dari Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, (1/7/2021).
Aji mengatakan, dalam pemberlakuan PPKM Darurat level tiga sama dengan level empat. Salah satu pointnya adalah menutup sementara objek wisata.
“Kami siap ikuti instruksi dari pemerintah pusat. Nantinya akan bicara dengan asosiasi, seperti GIPI, PHRI,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait