Pada rakor tersebut, juga disebutkan akan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menerapkan arahan pusat. Hal ini menunjukkan jika kebijakan menggambarkan keseriusan pemerintah menangani pandemi Covid-19.
“Untuk langkah tindak lanjutnya masih menunggu instruksi pusat,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait