Petugas Satpol PP DIY menyampaikan teguran dan mengenakan sanksi menyapu jalan bagi pelanggar protokol kesehatan. (Foto: Antara)

Pembatasan sendiri akan dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang. Dimana pemerintah akan terus melakukan evaluasi. 

"Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat  untuk pelaksanaan protokol kesehatan. Menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker. Dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network