Petugas Satpol PP DIY menyampaikan teguran dan mengenakan sanksi menyapu jalan bagi pelanggar protokol kesehatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan kembali melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah yang kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di DIY meliputi Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kriteria itu di antaranya kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%.

Kemudian, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. 

Namun menurut Airlangga, penerapannya akan dilakukan secara mikro. Dimana Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan. 

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” katanya.

Dia mengatakan,  untuk DKI Jakarta misalnya pembatasan dilakukan diseluruh wilayah. Sementara Jawa Barat pembatasannya di Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Lalu Banten yakni  Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel. 

“Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Soloraya, dan Banyumas Raya. DIY adalah Kabupaten Gunungkidul, Sleman, Kulonprogo. Jawa Timur Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network