JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berjanji memberikan subsidi upah bagi pekerja yang dirumahkan akibat terdampak PPKM Darurat. Saat ini rencana subsidi upah itu tengah digodok pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan subsidi upah ini ditujukan bagi kelompok pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja
"Kita membuat desain untuk subsisi upah yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam video virtual
Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan sedang membahas data kelompok pekerja yang akan mendapat subsidi upah, bersama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
"Bantuan subsidi upah yang mengalami pengurangan jam kerja dan upah ini sedang kita bahas dengan Kemenaker dan Kemenko Perekonimian, yang nantinya untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerjanya berkurang," ujar Sri Mulyani.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait