JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021
yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 WNA yang memegang visa dan izin tinggal sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyebut ketentuan ini disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.
“WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement. Dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Kemudian kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA bagi pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
“Dan juga WNA dengan skema travel corridor arrangement. Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” ujarnya.
Selain itu WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam negeri tetap diimbau agar melanjutkan karantina secara mandiri selama 14 hari.
“Khususnya setelah hasil test PCR ulang kedua telah keluar sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait