KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah secara resmi mencabut subsidi untuk pupuk jenis ZA, SP36 dan Petroganik (organik) yang efektif berlaku pada bulan Juli lalu. Petani tinggal mendapatkan subsidi pupuk jenis Urea dan NPK.
Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) Petrokimia Gresik DIY, Dani Tambunan mengatakan, pupuk sangat diperlukan untuk menambah unsur hara di dalam tanah. Selama ini petani banyak mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah, namun saat ini hanya Urea dan NPK yang disubsidi pemerintah.
“Tanah itu tidak cukup dengan kedua pupuk itu, masih butuh kandungan lain untuk menyuburkan,” kata Dani pada One Day Promotion di Sentolo, Kulonprogo, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, hampir di semua lahan mengalami degradasi unsur hara. Dampaknya menjadikan produktivitas pertanian turun. Kondisi ini terjadi akibat pemupukan yang tidak seimbang. Untuk itu mereka mengenalkan metode pemupukan berimbang yakni dengan pola 5:3:2 yakni 500 pupuk organik, 300 NPK dan 200 urea.
“Ketiga jenis pupuk tersebut harus diinput agar tanah tidak jenuh dan kurang maksimal untuk bercocok tanam,” katanya.
PT Petrokimia Gresik sebagai anggota Holding Pupuk Indonesia mencoba memberikan pemahaman kepada petani terkait penggunaan pupuk berimbang tersebut. Mereka juga menerjunkan satu unit mobil uji tanah bagi petani yang ingin mengecek kondisi tanahnya.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sektor pertanian dalam negeri di tengah ancaman krisis pangan untuk kebangkitan ekonomi nasional,” katanya.
ODP hari ini digelar bertepatan dengan HUT PT Petrokimia Gresik Ke-50 sekaligus HUT Kemerdekaan RI Ke-77, serentak di 50 kios yang tersebar di 19 provinsi.
“ODP menjadi stimulan bagi petani untuk menggerakkan sektor pertanian di Indonesia,” kata Direktur Operasi dan Produksi Petrokimia Gresik, Digna Jatiningsih.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait