BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang pendirian bangunan di sepanjang bibir pantai. Larangan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi terulangnya musibah gelombang pasang di Pantai Depok dan Parangtritis yang merusak lapak milik pedagang.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, pihaknya sudah memasang rambu larangan di beberapa titik.
"Kemarin malam sudah dipasang tanda di beberapa titik terkait larangan mendirikan bangunan di bibir pantai," kata Kwintarto, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, sempadan pantai maupun zonasi pantai merupakan wilayah bebas bangunan. Nantinya akan didiskusikan dengan Pemda DIY dan masyarakat lantaran sudah banyak bangunan berdiri.
“Kami akan kedepankan keselamatan, begitu juga bagi wisatawan,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait