Nantinya izin pendirian bangunan harus memperhatikan aspek keselamatan. Salah satunya memperhatikan jarak aman dari titik pasang tertinggi.
"Jarak perlu diperhatikan dan semua harus bisa bekerja sama. Karena kalau tidak pada saatnya yang dirugikan justru bukan pemerintah, namun semuanya," katanya.
Kwintarto mengatakan, kejadian gelombang tinggi yang melanda perairan selatan DIY hingga menerjang bangunan usaha di antaranya di Pantai Depok pada Sabtu (16/7) mendapat perhatian pemerintah, sehingga ke depan perlu dilakukan langkah penataan bangunan.
"Sesuai pesan bupati dan Gubernur kami diminta mengkoordinasikan agar terjaga, tetap aman,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait