Pemkab Bantul tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap ASN tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Sultan Agung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Halim mengatakan, pihaknya secara penuh telah menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada penegak hukum. Dia mengatakan tidak akan ikut mencampuri urusan hukum apalagi untuk membantu tersangka."Kami serahkan sepenuhnya kasus hukum ini kepada aparat penegak hukum," katanya. 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah menahan Bagus Nur Wijaya. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana perawatan Stadion SSA yang merugikan uang negara sebesar Rp170,9 juta. Penahanan terhadap Bagus akan berlangsung selama 20 hari sejak penetapannya sebagai tersangka pada 4 Mei 2023 lalu.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, oleh Kejari Bantul Bagus diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan bukti-bukti nota fiktif yang berhasil ditemukan. Modus yang dilakukan Bagus adalah dengan membuat nota fiktif pembelian sejumlah peralatan penunjang perawatan Stadion SSA.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network