Penghitungan kenaikan UMK diukur dari sejumlah faktor, mulai dari tingkat inflansi, angka penganguran, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktifitas.
"Angka-angka itu kita ambil dari BPS untuk penghitungan," ucapnya.
UMK ini berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sampai dengan satu tahun. Perusahaan harus segera menyesuaikan kenaikan ini sesuai kemampuan keuangan.
“Tahun lalu kenaikan hanya 3 persen, sekarang menjadi 6,77 persen,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait