Bupati Kebumen mengusulkan UMK Kebumen naik 6,7 persen menjadi Rp2,038 juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KEBUMEN, iNews.id  - Pemerintah Kabupaten Kebumen mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 naik 6,77 persen atau sekitar Rp129.109 dibandingkan UMK 2022 sebesar Rp1.906.781,84. Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Kebumen pada 2023 akan menjadi Rp2.038.890,84, yang akan berlaku mulai pada 1 Januari 2023 mendatang. 

"UMK Kabupaten Kebumen pada 2023 mendatang akan naik menjadi Rp2.038.890,84 atau kenaikannya sebesar 6,77 persen, ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Kebumen," ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Jumat (1/12/2022).

Menurut dia, usulan kenaikan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar pemberlakuan UMK yang baru. Usulan ini sudah dikirimkan dan paling lambat 7 Desember sudah ditetapkan.  

Sesuai arahan Gubernur, UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.958.169,69.  Usulan kenaikan upah juga sudah menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan di atas UMP. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen Amin Rahmanurasjid mengatakan, kenaikan UMK ini sudah melalui papat pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen, yang dihadiri Disnaker, BPS, Akademisi, Apindo dan Perwakilan dari Serikat Pekerja. Perhitungan kenaikan UMK mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network