YOGYAKARTA, iNews.id - Siaran TV Analog di Kota Yogyakarta akan dihentikan pada Sabtu (3/12/2022) pukul 00.01 WIB. Warga Kota Yogyakarta masih bisa menikmati siaran TV analog hingga Jumat (2/12) pukul 24.00 WIB dan selebihnya harus dilengkapi dengan set top box (STB).
”Hasil rapat koordinasi persiapan analog switch off diputuskan bahwa siaran TV analog dihentikan mulai Sabtu (3/12/2022) pukul 00.01 WIB,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Frans Indarto di Yogyakarta, Kamis (1/12/2022).
Menurut dia, rencana untuk menonaktifkan siaran TV analog di Pulau Jawa sebenarnya ditargetkan dapat direalisasikan pada 25 November 2022 setelah terlebih dahulu diberlakukan di wilayah Jabodetabek. Namun dengan pertimbangan belum meratanya pendistribusian STB, maka penonaktifan siaran TV analog ditunda hingga 2 Desember 2022.
Selain di DIY, penonaktifan siaran TV analog per 3 Desember 2022 berlaku di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Untuk di Jawa Timur belum akan diberlakukan pada 3 Desember 2022 karena distribusi STB dinilai belum merata,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait