Sejumlah calon penumpang antri melakukn check in di Bandara YIA. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) 2022 kepada PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) sebesar Rp78 miliar. Pajak ini harus dibayarakan sebelum jatuh tempo pada 8 Desember 2022.

Kepala Sub Bidang Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo Rita Erlisa Damayanti mengatakan surat itu sudah dilayangkan sejak Juni 2022. Besaran SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta 2022 sebesar Rp78 miliar. 

“SPPT PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta dicetak pada 31 Mei 2022, dikirim pada 8 Juni dan jatuh tempo 8 Desember 2022," kata Rita Erlisa, Rabu (31/8/2022).

Besaran SPPT PBB-P2 ini sama dengan tahun 2021. Namun, Pemkab Kulonprogo memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 sebesar 65 persen karena pada masa pandemi Covid-19, sehingga hanya membayar kewajiban sebesar Rp28,1 miliar.

"Semoga AP I Bandara Internasional Yogyakarta tidak mengajukan keberatan dan keringanan juga. Kami berharap tahun ini tidak ada keberatan lagi," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kulonrogo Hamam Cahyadi berharap komisinya memanggil BKAD untuk meminta penjelasan penetapan SPPT PBB-P2 2022 Bandara Internasional Yogyakarta. Tahun lalu besaran PBB-P2 sebesar Rp78 miliar, kemudian ada diskresi 65 persen menjadi Rp28,1 miliar.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network