“Kami akan mendalami dan memantau PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta. Karena ada beberapa kontribusi berupa retribusi parkir, lampu penerangan jalan umum (LPJU), dan PBB-P2,” katanya.
Tahun lalu pemberian keringanan masih bisa ditoleransi, karena terdampak Covid-19. Namun tahun ini sudah kembali normal. Semestinya tidak ada alasan penurunan atau pengurangan pendapatan.
"Semestinya pemda memiliki analisis dan perhitungan SPPT PBB-P2 yang harus dibayarkan, seharusnya sudah diterbitkan," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait