Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mempersiapkan relokasi hunian tahap kedua bagi warga terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mempersiapkan relokasi hunian tahap kedua bagi warga terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA). Hunian rencananya akan dibangun di atas tanah Puro Pakualaman (PAG) yang berada di Kaligintung, Temon, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, proses administrasi penggunaan lahan telah dilakukan dengan mengirimkan surat ke pihak terkait. "Kami sudah kirimkan surat ke pusat (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), tinggal menunggu jawaban," kata Hasto, di Kulonprogo, Senin (23/4/2018).

Pengerjaan proyek hunian tahap kedua sejatinya sama seperti tahap pertama di Kedundang yang akan dikerjakan

Seperti pada hunian relokasi tahap pertama di Kedundang, Temon proyek ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr). Bedanya, untuk proyek tahap kedua yang menggunakan lahan PAG dengan konsep Megarsari belum memiliki kejelasan. Hak atas tanah yang akan dimiliki warga pun hanya berdasarkan surat kekancingan dari Kadipaten Puro Pakualaman. Namun untuk proses pembangunan tetap tergantung dari pemerintah pusat.

"Dari Pakualaman sudah mengizinkan atas tanah dan tidak ada masalah," ucapnya.

Sementera, kata dia, untuk hunian relokasi di Kedundang tahap pertama sudah selesai. Ada sekitar 50 bangunan yang disiapkan bagi warga terdampak bagi keluarga kurang mampu. Tidak hanya hak atas rumah, warga juga mendapatkan bantuan perabot dari peemrintah.

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo Tengah telah melakukan verifikasi atas data calon penghuni. Penyerahterimaan pun akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara, salah seorang warga penolak Sofyan mengaku akan tetap bertahan di lokasi yang dihuni saat ini. Mereka tidak pernah berencana menjual lahan, apalagi untuk kepentingan bandara. Warga juga tidak pernah tahu tahapan dan proses konsinyasi dan tidak pernah bersedia melepaskan lahan dengan iming-iming uang miliaran rupiah.

"Kami hanya butuh kehidupan yang nyaman. Tentram dan aman dari penggusuran," ujar Sofyan.

Sementara, Project Manager Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura Sujiastono berharap warga segera pindah. Dia menekankan, uang ganti rugi yang diberikan dan sudah dititipkan di pengadilan dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan hunian baru. Menurutnya, lahan yang ditempati saat ini telah menjadi milik negara dan segara digunakan untuk mendirikan bandara.

"Meski memegang sertifikat, itu sudah tidak berlaku. Tanah ini sudah menjadi tanah negara," ujar Sujiastono.

Dia menyarankan warga segera melepas rumahnya agar ada bagian yang bisa dimanfaatkan. Untuk sementara waktu juga disediakan beberapa alternatif bangunan yang bisa digunakan warga salah satunya di Rusunawa Triharjo.


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network