Harda mengatakan, penambangan di Sungai Kuning dipastikan illegal dan tidak mengantongi izin. Izin yang ada sudah habis dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Pihaknya sudah melaporkan ke Gubernur sebelum dilakukan penutupan.
“Warga harus memahani dan mengerti masalah ini, khususnya pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam harus ada izinnya. Kalua tidak memiliki izin jangan menambang,” katanya.
Sebelumnya Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan menutup 14 titik lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Penutupan dilakukan karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memiliki izin.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait