Kepala Dispertaru Sleman, Mirza Anfanzuri mengatakan sebagian Tanah Kasultanan dan tanah kalurahan di Sleman sudah dimanfaatkan dan menghasilkan nilai ekonomi untuk masyarakat. Namun, masih banyak yang belum dioptimalkan.
“Sistem ini akan memudahkan masyarakat maupun investor dalam mengakses informasi yang transparan sehingga mampu menghemat waktu, biaya, dan tenaga,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman ditangani Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Penyidik sudah menetapkan tersangka dua dalam perkara tersebut dan mulai disidangkan. Tanah kas desa ini dimanfaatkan untuk perumahan, lapangan futsal hingga kafe.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait