SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman Pemkab Sleman menutup pasar klitikan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Sedangkan untuk pasar tradisional tetap beroperasi melayani kebutuhan masyarakat, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan, saat penerapan PPKM Darurat ini hanya membuka pasar yang menyedikan kebutuhan pokok. Di luar itu akan ditutup seperti sejumlah pasar klitikan.
“Pasar klitikan yang ditutup, seperti yang ada di Cebongan, Godean dan Sleman serta pasar klitikan di lokasi lain. Untuk pasar tradisional tetap beroperasi,” katanya, Kamis (8/7/2021).
Mae mengatakan untuk usaha lainnya, seperti kuliner tetap boleh beroperasi dengan mengikuti aturan yang ada. Seperti hanya melayanai take away atau dibawa pulang dan tidak boleh melayani makan di tempat serta jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB. Untuk pengawasan ini petugas gabungan terus melakukan monitoring.
“Bagi yang melanggar akan ditindak, mulai teguran sampai pencabutan izin usaha,” ujarrnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait