Pelaku usaha di Yogyakarta kompak menutup tempat usaha selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli. Foto: Ilustrasi/Antara

 
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan, selama melaksanakan pengawasan PPKM Darurat masih menemukan pelanggaran. Seperti masih melayanai pembeli di tempat dan melebihi jam operasional.  Bagi yang melanggar langsung diberikan teguran dan surat peringatan dan yang melanggar jam operasional langsung ditutup.
 
“Pengawasan PPKM dilakukan dari tingkat bawah sampai kabupaten,”  katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network