YOGYAKARTA, iNews.id - Akses untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta makin beragam. Pemkot Jogja menambah jaringan layanan pembayaran pajak PBB.
Wajib pajakpun memiliki banyak alternatif cara pembayaran pajak.
“Hari ini kami menandatangani kesepakatan bersama dengan salah satu bank pemerintah terkait layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Senin (25/4/2022).
Melalui kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Mandiri tersebut, maka wajib pajak PBB di Kota Yogyakarta dapat memenuhi kewajiban mereka membayar pajak melalui layanan Bank Mandiri termasuk layanan transaksi mobile banking.
Sebelumnya, pembayaran PBB di Kota Yogyakarta dilayani melalui sejumlah bank yang sudah ditunjuk seperti BPD DIY, BNI, BRI, dan Bank Jogja. Selain itu, layanan pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Tokopedia, Gojek, dan Laku Pandai.
Wasesa berharap, tambahan jaringan perbankan yang memberikan layanan pembayaran PBB akan semakin memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.
Dengan demikian, lanjut dia, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Berdasarkan data, penerimaan PBB di Kota Yogyakarta pada 2021 tercatat sebanyak Rp97,6 miliar atau 105,6 persen dari target sebesar Rp92,5 miliar. Sedangkan target penerimaan PBB pada 2022 ditetapkan sebesar Rp97 miliar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait