Aktivitas warga di Jalan Malioboro. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

YOGYAKARTA, iNews.id Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta akan menyalurkan bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata (BPUP). Bagi pelaku usaha yang ingin mengakses bantuan ini diminta untuk mendaftar. 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko mengatakan, BPUP ini akan diberikan kepada usaha jasa pariwisata, seperti hotel melati, penginapan jangka panjang, biro atau agen perjalanan wisata, dan spa. Besaran bantuan yang akan diterima oleh pelaku usaha pariwisata adalah Rp1,8 juta. 

“Bantuan ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha jasa pariwisata dan bisa sedikit mengurangi beban pelaku usaha pariwisata akibat berbagai aturan pembatasan selama pandemi,” katanya, Senin (22/11/2021).

Wahyu meminta kepada para pelaku jasa wisata yang ingin mengakses bantuan ini untuk mengajukan pendaftaran. Pendaftaran dilakukan secara daring sampai Jumat (26/11/2021). Nantinya data yang ada akan diverifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

“Terdapat 263 pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta yang menjadi calon penerima BPUP. Namun, belum semuanya mendaftar,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network