Verifikasi dan validasi lapangan ditargetkan sudah dapat diselesaikan pada akhir November 2022, kemudian diolah, sehingga dapat ditentukan ranking kemiskinan pada DTKS.
Nantinya, lanjut Maryustion, akan ada lima ranking atau pemeringkatan dari DTKS, yaitu kelompok mandiri, miskin 1, miskin 2, miskin 3, dan data yang tidak sah.
“Pemerintah Kota Yogyakarta tentunya akan fokus untuk melakukan intervensi program pada keluarga yang masuk kategori miskin 1, miskin 2, dan miskin 3. Harapannya, penanganan kemiskinan bisa lebih tepat sasaran, karena disesuaikan kebutuhan masing-masing keluarga,” katanya.
Angka kemiskinan di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan akibat pandemi Covid-19 dari sebelumnya 6,84 persen pada 2019 menjadi 7,27 persen pada 2020 dan naik menjadi 7,69 persen pada 2021.
Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan penurunan angka kemiskinan menjadi 6,01-7,23 persen berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait