Satuan relawan kebakaran juga akan dibekali dengan kemampuan untuk melakukan pemadaman awal apabila terjadi bencana kebakaran supaya kebakaran tidak semakin meluas.
“Penanganan kebakaran menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga penanganan sejak dini sangat diperlukan,” kata Isharyanto.
Dia menambahkan, satuan relawan kebakaran harus segera melapor ke Dinas Kebakaran dan Penyelamatan apabila kebakaran dirasa mulai membesar dan sulit ditangani.
“Tujuannya agar response time (waktu respons) petugas bisa semakin cepat dan kebakaran bisa ditangani lebih baik,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait