Penyelenggaraan atau investasi parkir oleh swasta tersebut dilakukan di luar ruang milik jalan atau di persil pribadi. “Jika kebetulan lokasinya sangat strategis di dekat objek wisata, bisa saja nilai investasi besar dan tarifnya premium,” katanya.
Meskipun demikian, ia memastikan pengelola parkir swasta tersebut tetap memberikan informasi mengenai tarif parkir yang dikenakan kepada calon konsumen.
Selain keterlibatan pihak swasta untuk pengelolaan parkir, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mulai mengembangkan perparkiran dengan pemanfaatan teknologi.
Pada tahun ini, akan dibangun prototipe parkir tingkat untuk sepeda motor dan harapannya bisa menjadi contoh pengelolaan parkir oleh investor. Dengan parkir tingkat, maka tidak membutuhkan lahan parkir luas tetapi memiliki kapasitas yang memadai.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait