Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta sebagai salah satu tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan pihak swasta untuk berinvestasi di bidang pengelolaan parkir. Nantinya mereka dibolehkan mengutip parkir dengan tarif khusus atau premium berdasarkan pelayanan yang disediakan.

“Peluang bagi swasta untuk melakukan investasi parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Rabu (9/6/2021).

Menurut dia, penyediaan ruang parkir merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh Kota Yogyakarta untuk mendukung pengembangan industri pariwisata di kota tersebut.

Sejumlah keluhan mengenai tarif parkir tepi jalan yang mahal, beberapa kali mencuat di media sosial saat Yogyakarta ramai dikunjungi wisatawan, termasuk saat libur panjang usai Lebaran.

“Dalam pengelolaan parkir oleh swasta ini,  investor bisa menentukan tarif parkir yang akan dipungut namun tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Sejumlah faktor bisa digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan tarif parkir, di antaranya kelengkapan fasilitas penunjang yang disediakan seperti toilet, tempat ibadah, tempat istirahat pengemudi, toko, fasilitas keamanan, hingga kebersihan.

“Harapannya, dengan layanan prima yang diberikan ini, maka paradigma konsumen bukan lagi terletak pada tarif yang harus dibayarkan tetapi layanan apa saja yang akan diterima. Tarifnya pun bisa premium,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network