Pada tahun ini, fasilitasi bantuan keringanan biaya pendidikan tersebut dapat diakses untuk lulusan TK swasta. "Ini berkat usulan beberapa guru TK yang kami undang dalam kegiatan reses kemudian diajukan agar masuk anggaran," katanya.
Selain lulusan TK, bantuan tersebut dapat diakses oleh siswa kelas 4 naik ke kelas 5 SD, lulus SD, kelas 7 naik ke kelas 8 SMP, lulus SMP, kelas 10 naik ke kelas 11 SMA/SMK, dan lulus SMA/SMK.
Siswa Kejar Paket A, B,C serta siswa dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK yang telah lulus sebelum 2021 juga bisa mengakses bantuan tersebut.
"Harapannya, dengan semakin meluasnya kegiatan sosialisasi maka akan ada lebih banyak orang tua siswa yang kesulitan membayar SPP dan masuk dalam kriteria tersebut dapat memanfaatkan bantuan dengan baik," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait