“Target ini ditetapkan dengan berbagai pertimbangan dan faktor kehati-hatian termasuk asumsi aktivitas perekonomian belum sepenuhnya kembali normal 100 persen. Makanya, target realistisnya adalah di angka Rp13 miliar,” katanya.
Pada tahun anggaran 2020, Dinas Perdagangan menetapkan target retribusi pasar sebesar Rp14 miliar namun karena terjadi pandemi Covid-19 dan mempertimbangkan aktivitas perekonomian di pasar yang mengalami pukulan di awal pandemi, maka target pun dikoreksi menjadi Rp9 miliar. “Target tersebut mampu tercapai hingga akhir tahun anggaran,” katanya.
Pembayaran retribusi pasar di Kota Yogyakarta pun semakin mudah, yaitu dapat dilakukan menggunakan uang elektronik, sistem QR Code hingga pembayaran menggunakan aplikasi pembayaran digital.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait