YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengoptimalkan program Simirah untuk mengawasi penjualan minyak goreng curah rakyat. Mereka juga terus melakukan sosialisasi kebijakan baru pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Mulai besok Senin sosialisasi akan dilakukan, mudah-mudahan masyarakat bisa menerima perubahan kebijakan ini,” kata Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Riswanti, Minggu (26/6/2022).
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, setiap konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Apabila tidak memilikinya, konsumen diminta untuk menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Menurut dia, penerapan kebijakan baru untuk pembelian minyak goreng curah tidak bisa serta merta langsung diterapkan secara penuh karena dibutuhkan banyak persiapan pendukung.
“Implementasinya harus berproses, mulai dari proses registrasi serta kesiapan sarana dan prasarana. Kami berproses saja. Dari informasi yang ada pun, pembelian masih bisa dilakukan menggunakan NIK jika tidak memiliki PeduliLindungi," katanya.
Riswanti mengatakan, kebijakan untuk menunjukkan NIK saat pembelian minyak goreng curah sebenarnya juga sudah diterapkan saat ini melalui program Simirah.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait