Anggaran ini bisa dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan litigasi sebanyak Rp8 juta dan sisanya non litigasi seperti penyuluhan hukum.
Koordinator OBH DIY Muhammad Ikbal memastikan seluruh OBH yang digandeng Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan layanan bantuan hukum sudah tercatat dan terakreditasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM sejak 2014.
”Semuanya sudah berpengalaman yang baik dalam menangani kasus atau perkara hukum. Harapannya, ada koordinasi yang baik antara pemerintah dan OBH," ujarnya.
Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga miskin Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu. Warga tetap bisa mengakses layanan bantuan hukum meskipun lokasi kasus berada di luar Kota Yogyakarta.
“Masyarakat juga dapat mengakses layanan hukum secara gratis karena sudah ada bantuan dari Kemenkumham,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait