YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggandeng 22 organisasi bantuan hukum (OBH) untuk mendampingi warga miskin yang terjerat kasus hukum. Anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp264 juta.
Setidaknya ada 22 OBH yang digandeng untuk memberikan pendampingan warga miskin yang terbelit kasus pidana dan perdata. Setiap OBH mendapatkan alokasi sebanyak Rp12 juta.
"Program layanan bantuan hukum untuk warga miskin Kota Yogyakarta ini sudah dirancang cukup lama tetapi karena pandemi maka baru bisa direalisasikan mulai tahun ini," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela penandatangan kesepakatan bersama di Yogyakarta, Jumat (24/2/2022).
Program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Seluruh warga Kota Yogyakarta termasuk warga miskin berhak mendapat akses yang lebih terhadap layanan bantuan hukum. Harapannya mereka bisa mendapatkan keadilan terhadap masalah yang sedang dihadapinya.
"Layanan bantuan hukum ini dapat digunakan sekalipun permasalahan yang dihadapi bersinggungan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kecuali untuk kasus terorisme, narkoba dan subversi atau makar,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait